![]() |
Sesuai dengan Surat Dirjen.Dikti
Nomor 2253/E3/TU/2014 mengenai Kebijakan Uji Kompe-tensi Mahasiswa Program
Profesi Dokter sebagai bentuk implementasi Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2013
tentang Pendidikan Kedokteran tentang uji kompetensi,dengan ini disampaikan
ketentuan yang perlu dilakukan dan diketahui semua pihak yang berkepentingan di
lingkungan Universitas Malahayati,khusunya
di lingkungan Fakultas Kedokteran
Unimal,sebagai berikut :
1. UU Nomor 20 Tahun 2013 pasal 36,menyatakan bahwa :
(1). Untuk
menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi,
Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi.
Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi.
(2). Mahasiswa
yang lulus uji kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat nmemperoleh sertifikat profesi yang
dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
(3). Uji kompetensi Dokter atau Dokter
Gigi sebagaimana dimaksud ayat (1) c dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama
dengan organisasi institusi pendididkan kedokteran atau
kedokteran gigi dan berkordinasi dengan Organisasi Profesi.
2. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter
Gigi yang terbit tanggal 28 April 2014 yang mngatur tentang persyaratan
mahasiswa peserta uji kompetensi, panitia pelaksana , biaya penyelenggaraan
serta cara pembayaran.
3. Peraturan KKI Nomor 1/KKI/PER/I/2010,tetang
Registrasi Dokter Program Internsip.
4. Berdasarkan
tersebut pada poin 1,2 dan 3 diatas
maka implementasi uji kompetensi di Fakultas Kedokteran Unimal tersbut telah
ditetapkan didalam Peraturan Akademik
Program Studi Pendidika Dokter FK UNMAL Tahun 2014 yang diberlakukan
mulai tanggal 07 Juli 2014,
yang antara
lain sbb.:
a. Mahasiswa
Program Profesi Dokter yang telah menyelesaikan kepaniteraan klinik
akan diberikan Surat Keterangan Selesai Program
Profesi Dokter (SKS-PPD) dengan ketentuan:
i.
Telah menyelesaikan semua stase dengan standar lulus minimal nilai B
ii.Telah
menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik.
b.
Mahasiswa
yang telah mendapat SKS-PPD wajib mengikuti Bimbingan Pra-Uji Kompetensi Mahasiswa
Program Profesi Dokter (UKMPPD) di Fakultas Kedokteran UNMAL dan mendapat Sertifikat
Bimbingan Pra-UKMPPD bila lulus uji coba (Try Out). Bagi yang belum lulus dilakukan bimbingan ulang sampai
dianggap mampu mengikuti UKMPPD.
c.
Mahasiswa
yang telah memimiliki sertifikat Bimbingan Pra-UKMPPD dan lulus Try Out Uji Kompetensi bisa mendaftar
sebagai Peserta Nasioanal UKMPPD.
d.
Mahasiswa
yang lulus UKMPPD (CBT dan OSCE) akan
mendapat Sertifkat Lulus Uji Kompetensi
dari Panitia Nasioanl UKMPPD (DIKTI) dan Sertifikat Profesi atau Ijazah Dokter dari Fakultas Kedokteran UNIMAL.
e.
Mahasiswa
yang telah lulus UKMPPD dapat diambil Sumpah Dokter dan mendapat Sertifikat Sumpah Dokter
f.
Dokter
baru yang telah disumpah dapat melakukan Registrasi pada Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI) untuk mendapat Surat
Tanda Registrasi Dokter Indonesia (STR) .
g.
Dokter
baru yang telah memiliki STR dari KKI untuk dapat malaksanakan praktek dokter
mandiri wajib mengikuti terlebih dahulu Program
Internsip yang dikelola oleh Lembaga Komisi Internsip Dokter Indonesia (KIDI),guna memperoleh tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri.
5.
Menurut
Undang-undang,Program Internsip hanya berlaku bagi Dokter baru lulusan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK),tidak berlaku bagi dokter lulusan kurikulum
konvesional. Namun sesuai dengan surat edaran KKI bahwa semua lulusan program
profesi Dokter per tanggal 01 Januari 2012 (baik yang KBK dan non-KBK) ,wajib
mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia baru bisa melaksanakan praktek
mandiri profesi dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar